Tidak jarang kita temui toilet umum yang menggnakan bejana bejana kecil permanen yang menempel ke tembok dengan ruangan terbuka tanpa sekat satu sama lain.
Tempat ini sering kita temui di hampir setiap toilet umum pria di setiap hotel ataupun di mall-mall. Dengan begitu, orang yang sedang kencing dapat menyaksikan dan disaksikan oleh orang lain. Hal ini persis apa yang dilakukan oleh orang-orang non-islam.
Dengan tanpa malu berdiri di depan urinoir dan setelah selesai langsung mengangkat pakaian dan merapikannya tanpa membasuh alat vitalnya. Maka sudah pasti orang tersebut dalam keadaan najis. Maka dari itu bisa jadi sholatnya tidak sah.
Mereka melakukan dua perkara yang diharamkan, yakni diantaranya adalah tidak menjaga aurat dari pandangan orang lain dan yang kedua adalah tidak membersihkan najis yang tersisa dari kencingnya.
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa perbuatan tidak membersihkan najis setelah buang air kecil ini salah satu dari penyebab tertimpanya seseorang dengan azab kubur.
Dalam Islam, umatnya disyariatkan untuk melakukan Istinja’ (membersihkan diri dengan air) dan Istijmar (membersihkan kotoran dengan batu).
Padahal Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya merupakan maslahat bagi penganutnya. Salah satunya adalah aturan untuk menghilangkan najis.
Islam juga menerangkan bagaimana cara melakukan hal tersebut hingga dapat mencapai kebersihan yang maksimal.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu kali Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda – benar (dlm riwayat lain: Sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba”. HR: Bukhari, dalam Fathul Baari: 1/317
Selain itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yang artinya:
“Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil”. HR: Ahmad dalam Shahihul Jami’ No. 1213
Kesalahan buang air kecil itu antara lain adalah tidak cebok setelah buang air kecil, menyudahi hajat dengan tergesa-gesa padahal kencingnya belum habis, kencing dengan posisi atau tempat tertentu yang menjadikan percikan air kencing kembali mengenainya dan tidak teliti atau dengan sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar. Semoga kita terhindar dari sikap yang demikian.