Headlines News :

Home » , » "HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA"

"HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA"


HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA


Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan dalam Bab IX pasal 24 ayat (2) bahwa peradilan agama merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman.

Peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 dan terakhir diganti dengan UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 dalam pasal 2 disebutkan:

“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Pengertian Hukum Acara

Hukum acara (hukum formil) bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materil, oleh karena itu hukum acara memuat tentang cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materil.

Adapaun hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989).

Sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

Adapun sumber utama hukum acara peradilan agama adalah:
1. HIR/RBg (Hukum acara perdata yang berlaku bagi Peradilan Umum);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diganti dengan UU No. 4/2004;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
4. Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004;
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947;
7. PP Nomor 9 Tahun 1975;
8. RV (Reglement op de Burgerlijke Rechsvordering);
9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI.
10. Surat Edaran Mahkamah Agung;
11. Doktrin/Ilmu Pengetahuan Hukum/Kitab-kitab Fiqih.
12. Dan lain-lain.

Sumber Hukum Materiil Peradilan Agama

Sumber utama Hukum Materil Peradilan Agama ialah:
1. Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977;
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI;
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 TAhun 1987;
8. Yuriprudensi;
9. Doktrin/Ilmu Pengetahuan Hukum dalam Kitab-kitab Fiqih;
10. Hukum positif yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Peradilan Agama.

Azas-Azas Hukum Acara Peradilan Agama :

  1. Peradilan/hakim bersipat pasif.
  2. Mendengar pihak-pihak berperkara di muka pengadilan.
  3. Peradilan Agama memutus perkara berdasarkan hukum Islam. (Pasal 2 dan 49 UU No.3 Tahun 2006).
  4. Peradilan Agama dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap putusan dan penetapan dimulai dengan kalimat “Bismillahirrahmanir rahim” dan diikuti dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No.7/1989)
  5. Peradilan Agama dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 57 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).
  6. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. (Pasal 58 ayat (1) UU No. 7/1989).
  7. Pemeriksaan perkara dilakukan dalam persidangan Majelis sekurang-kurangnya tiga orang Hakim (salah satunya Menjadi Ketua Majelis) dan dibantu Panitera sidang. (Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) UU No.4/2004).
  8. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 59 UU No. 7 Tahun 1989 jo. Psl. 19 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
  9. Pemeriksaan perkara perceraian dilakukan secara tertutup. (Pasal 67 hurup b dan pasal 80 hurup b UU No.7/1989) akan tetapi pada saat pembacaan putusan atau penetapan dilakukan dengan terbuka untuk umum (Pasal 60 UU No.7/1989 jo. Psl. 20 UU No.4/2004).
  10. Peradilan Agama dilakukan bebas dari pengaruh dan campur tangan dari luar (Psl.5 ayat (2) UU. No. 3/2006 jo. Psl. 4 ayat (3) UU. No. 4/2004).
  11. Dan lain-lain (Selanjutnya lihat Mukti Arto : 1995 : 10).


Kewenangan Mengadili Peradilan Agama

Adapun kewenangan mengadili badan Peradilan Agama dapat dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan yaitu:
  1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) yaitu kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama. Dalam istilah lain disebut “Atribut Van Rechsmacht”. Contoh perkara perceraian bagi orang-orang yang beragama Islam dan perkawinannya dilakukan secara Islam menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama.
  2. Kewenangan Relatif (Relative Competensi) yaitu kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. Ketentuan umum menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (Pasal 120 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg. Dalam Perkara perceraian gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri (Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989). Dalam istilah lain kewenangan relatif ini disebut “Distribute van Rechtsmacht”. Pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara dalam bahasa latin disebut dengan istilah “Actor Sequitur Forum Rei”.


Tugas Pokok Badan Peradilan Agama
Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:
  • Perkawinan;
  • Waris;
  • Wasiat;
  • Hibah;
  • Wakaf;
  • Zakat;
  • Infaq;
  • Shadaqoh; dan
  • Ekonomi Syari’ah.

(Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang-ndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).

Tugas lain dari badan Peradilan Agama

Selain dari tugas pokok sebagaimana diuraikan di atas, Peradilan Agama mempunyai tugas tambahan baik yang diatur dalam Undang-undang maupun dalam peraturan-peraturan lainnya yaitu :
  • Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 7/1989)
  • Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang Islam. (Pasal 107 ayat (2) Undang-undang No. 7/1989). Hal ini sudah jarang dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah mengatur dibolehkannya penetapan ahli waris dalam perkara volunteer.
  • Memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah (Pasal 52 A UU No.3 Tahun 2006)
  • Melaksanakan tugas lainnya seperti pelayanan riset/penelitian dan tugas-tugas lainnya.

Jenis Perkara di Lingkungan Peradilan Agama
Ditinjau dari sifat perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan kepada badan Peradilan Agama terdapat 2 (dua) macam perkara yaitu :

1. Perkara Kontensius
Perkara Kontensius adalah perkara yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih dan merupakan tuntutan hak serta adanya kepentingan hukum.
Contoh perkara sengketa harta waris, perkara perceraian dan lain-lain.

2. Perkara Volunter
Perkara Volunter adalah perkara yang tidak mengandung sengketa tetapi ada kepentingan hukum serta diatur dalam Undang-undang.
Contoh perkara penetapan wali, penetapan wali adlol dan lain-lain.

Proses Berperkara di Pengadilan Agama

Seseorang yang akan berperkara di Pengadilan Agama datang secara pribadi atau melalui kuasannya yang sah (dengan Surat Kuasa) mengajukan surat gugatan atau permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dan mendaftarkannya kepada petugas yang ditunjuk menerima surat gugatan atau permohonan tersebut. Kemudian petugas yang menerima surat gugatan atau permohonan tersebut menaksir uang muka/panjar biaya perkara yang harus dibayar dengan membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) lalu penggugat atau pemohon membayar uang muka/panjar biaya perkara ke kasir. Selanjutnya petugas kasir memberi nomor perkara pada surat gugatan atau permohonan tersebut dan menyerahkan satu eksemplar salinan surat gugatan atau permohonan dan lembar pertama (asli) SKUM kepada yang mengajukan perkara.

Setelah itu perkara tersebut didaftarkan ke dalam buku induk perkara oleh petugas yang ditunjuk sesuai dengan jenis perkaranya, dengan demikian perkara tersebut telah didaftar secara resmi dan akan ditentukan Majelis Hakim yang akan memerikasanya oleh Ketua Pengadilan.

Surat Gugatan dan Permohonan.

Pengertian surat gugatan

Surat gugatan ialah surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak dan adanya kepentingan hukum serta mengandung sengketa. Yang mengajukan disebut Penggugat sedang pihak yang digugat disebut Tergugat.

Dalam praktek sering ditemukan Penggugat tidak hanya satu orang tetapi bisa lebih, demikian juga Tergugat bahkan kemungkinan terdapat orang lain atau pihak ketiga yang tidak masuk kepada kelompok Penggugat maupun Tergugat tetapi mempunyai hubungan atau keterkaitan dengan perkara yang diajukan tetapi pihak ketiga tersebut tidak mau bergabung dengan penggugat maupun dengan Tergugat oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus dilibatkan dalam perkara dan dalam surat gugatan disebut sebagai Turut Tergugat.

1. Bentuk dan Kelengkapan Gugatan/Permohonan

Adapun bentuk gugatan atau permohonan dapat dibagi 2 (dua) yaitu :
a. Bentuk Tertulis
Gugatan atau permohonan bentuk tertulis harus memenuhi syarat formil, dibuat dengan jelas dan terang serta ditanda tangani oleh yang mengajukan (Penggugat/Pemohon) atau kuasanya yang telah mendapat surat kuasa khusus.
b. Bentuk Lisan
Gugatan atau permohonan bentuk lisan ialah gugatan atau permohonan yang diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan oleh mereka yang buta huruf dan Ketua Pengadilan mencatat atau menyuruh mencatat kepada salah seorang pejabat pengadilan, kemudian catatan tersebut diformulasikan menjadi surat gugatan atau permohonan. (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat (1) RBg.)

2. Syarat-syarat Gugatan
  • BerupaTuntutanYaitu merupakan suatu aksi atau tindakan hukum yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan dan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
  • Ada Kepentingan HukumMaksudnya yaitu setiap gugatan harus merupakan tuntutan hak dan mempunyai kepentingan hukum yang cukup.
  • SengketaYaitu tuntutan hak tersebut harus merupakan sengketa. Tidak ada sengketa maka tidak ada perkara (geen belang, geen actie)
  • Dibuat dengan Cermat dan TerangYaitu dengan alasan atau dasar hukumnya harus jelas dan dapat dibuktikan apabila disangkal, pihak-pihaknya juga harus jelas demikian juga obyeknya. Jika tidak jelas maka surat gugatan tersebut akan dinyatakan gugatan kabur (Obscure Libel).

3. Unsur-unsur Surat Gugatan

Unsur-unsur surat gugatan ada 3 (tiga) yaitu :
  • Identitas dan kedudukan para pihakMenurut ketentuan pasal 67 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Identitas seseorang adalah nama lengkap, umur dan tempat tinggal, tetapi untuk lebih lengkapnya identitas seseorang sebaiknya ditulis juga jenis kelamin, agama dan pekerjaan. Kebiasaan di Peradilan Agama jenis kelamin seseorang dapat diketahui dari nama yang bersangkutan diiringi dengan kata Bin berarti anak laki-laki dari dan kata Binti artinya anak perempuan.
  • PositaPosita yaitu penjelasan tentang keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan sebagai landasan atau dasar dari gugatan tersebut serta dibuat dengan jelas dan terang. Dalam bahasa lain posita disebut Fundamentum Fetendi. Jadi suatu surat gugatan harus memuat peristiwa hukum dan dasar hukum yang dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
  • Petitum.Petitum yaitu tuntutan yang diminta oleh Penggugat supaya dikabulkan oleh Hakim.Suatu petitum harus didukung dengan posita dan suatu petitum yang tidak didasarkan pada posita maka petitum tidak akan dikabulkan oleh hakim.


4. Penggabungan (kumulasi) gugatan/permohonan.

Ada beberapa macam penggabungan (kumulasi) yaitu:
  • Kumulasi Subjektif yaitu jika dalam surat gugatan/permohonan terdapat beberapa orang penggugat atau Tergugat.
  • Kumulasi Obyektif yaitu Penggugat mengajukan beberapa tuntutan atau gugatan terhadap Tergugat.
  • Intervensi yaitu ikut sertanya pihak ketiga ke dalam suatu proses perkara karena ada kepentingan hukum atau ditarik sebagai pihak.

Kumulasi atau Penggabungan gugatan/permohonan dalam satu surat gugatan/ permohonan berarti terdapat beberapa tuntutan/permohonan.

Intervensi diatur dalam pasal 279 -282 R.V. dan ada 3 (tiga) macam bentuk intervensi yang dikenal dalam hukum acara perdata yaitu :
  • Tussenkomst.
  • Voeging.
  • Vrijwaring.


Tussenkomst ialah masuknya pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berlangsung untuk membela kepentingannya sendiri, oleh karena itu ia melawan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) yang sedang berperkara.

Voeging adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan memihak kepada penggugat atau tergugat.

Vrijwaring adalah suatu aksi hukum yang dilakukan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berlangsung guna menjamin kepentingan tergugat dalam menghadapi gugatan Penggugat.

5. Gugatan Rekonvensi.

Yang dimaksud dengan gugatan rekonpensi ialah gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tentang sengketa antara mereka menyangkut hukum kebendaan. Dasar hukum Pasal 132 a dan 132 b HIR/Pasal 157 dan 158 RBg.

Syarat-syarat gugatan rekonvensi 
  • Diajukan bersama-sama jawaban, tetapi ada yang berpendapat selama dalam tahap jawab menjawab dan belum sampai ke pembuktian bisa diajukan gugatan rekonpensi.
  • Diajukan terhadap Penggugat inpersona tidak kepada kuasa Penggugat.
  • Menyangkut hukum kebendaan, dalam hal ini sepanjang masih dalam kewenangan Pengadilan Agama.
  • Bukan mengenai pelaksanaan putusan.


6. Surat Permohonan.

Surat permohonan ialah surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak perdata yang diajukan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai kepentingan hukum terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa dan diatur dalam Undang-undang atau ada aturan hukumnya. Contoh perwalian, pengangkatan anak dan lain-lain.

Ciri-ciri Surat Permohonan yaitu :
  • Ada kepentingan hukum.
  • Tidak mengandung sengketa
  • Diatur dalam Undang-undang atau Peraturan


Tata Cara Pemerikasaan Perkara

Persiapan Persidangan:
Setelah surat gugatan atau permohonan didaftar atau dicatat dalam register induk perkara, maka Panitera Pengadlan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari harus sudah menyampaikan berkas perkara tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama, lalu Ketua Pengadilan memeriksa kelengakapan berkas perkara tersebut, selanjutnya menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut dengan membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH). Kemudian perkara tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim melalui Panitera, lalu Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut membuat Penetapan Hari Sidang (PHS) dengan menetapkan Hari Sidang dan memerintahkan Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara.

Tenggang waktu pemanggilan pihak-pihak berperkara tersebut, tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari antara hari pemanggilan dan hari sidang yang telah ditentukan, artinya panggilan sidang harus sudah diterimakan kepada pihak-pihak berperkara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang, apabila panggilan disampaikan kepada pihak-pihak berperkara kurang dari 3 (tiga) hari, misalnya 2 (dua) hari sebelum hari sidang, maka panggilan tersebut harus dinyatakan tidak patut/tidak sah.

Perkara yang telah resmi terdaftar harus sudah disidangkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari pendaftaran perkara, kecuali ada alasan hukum yang membenarkan, misalnya pihak Tergugat berada di luar Negeri.

Tata Cara Pemanggilan Pihak-pihak Berperkara
Untuk menghadirkan pihak-pihak berperkara di muka persidangan, harus dilakukan dengan surat panggilan resmi (relaas panggilan) dengan cara sebagai berikut :
  • Pemanggilan dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.
  • Disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan di tempat tinggalnya.
  • Jika yang dipanggil tidak ditemui di tempat tinggalnya panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Panggilan sudah disampaikan minimal 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.
  • Panggilan pertama kepada Tergugat harus dilampirkan salinan surat gugatan.

Dasar hukumnya Pasal 145 dan pasal 718 RBg, Pasal 121 dan Pasal 390 HIR, pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Tahap-Tahap Pemerikasaan.

Sebelum memeriksa perkara, Majelis Hakim harus membaca dan mepelajari berkas perkara, dan dalam persidangan Ketua Majelis berada di tengah/diantara dua hakim anggota lalu membuka sidang dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim diiringi dengan mengetukkan palu sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang, kemudian Majelis Hakim memeriksa identitas para pihak, jika diwakili oleh kuasanya, maka penerima kuasa tersebut harus diperiksa identitasnya dan juga surat kuasanya.

Secara teoritis pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Sidang pertama usaha Perdamaian.
  2. Sidang kedua Pembacaan surat gugatan.
  3. Sidang ketiga Jawaban Tergugat.
  4. Sidang keempat Replik Penggugat.
  5. Sidang kelima Duplik Tergugat.
  6. Sidang keenam Pembuktian dari Penggugat.
  7. Sidang ketujuh Pembuktian dari Tergugat.
  8. Sidang kedelapan Kesimpulan pihak-pihak berperkara.
  9. Sidang kesembilan Pembacaan putusan.

Tahapan-tahapan seperti diuraikan di atas (1 s/d 9 ) tidak bersifat baku, bisa lebih singkat dan bisa juga lebih lama, cepat dan lamanya penyelesaian suatu perkara sangat tergantung dari kehadiran dan kesiapan pihak-pihak berperkara karena pada dasarnya dalam perkara perdata hakim bersifat pasif, akan tetapi harus diingat bahwa suatu perkara perdata pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding harus sudah selesai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak didaftarkan. (SEMA RI No. 6 Tahun 1992 tanggal 21 Oktober 1992, terakhir SEMA Nomor 3 Tahun 1998).

Catatan: Pada sidang pertama sebelum memeriksa pokok perkara, Hakim wajib mendamaikan pihak-pihak berperkara. Jika perdamaian tersebut berhasil, maka dibuatkan akta perdamaian (Acta van vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi perdamaian. Akan tetapi dalam perkara perceraian tidak dibuatkan akta perdamaian melainkan perkara dicabut.

Dalam pemeriksaan suatu perkara, para pihak mempunyai hak ingkar yang dalam istilah hukum disebut ”wraking”. Wraking atau hak ingkar ialah hak seseorang yang sedang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seorang Hakim yang mengadili perkaranya. Hakim tanpa diminta oleh pihak berperkarapun sebenarnya harus mengundurkan diri dari perkara apabila:

  1. Ia secara pribadi mempunyai kepentingan baik langsung atau tidak langsung dalam perkara itu.
  2. Suami/Isteri, keluarga atau keluarga semendanya dalam garis keturunan lurus, atau sampai derajat ke empat ke samping tersangkut dalam perkara itu.Hal ini dimaksudkan untuk menjamin peradilan yang obyektif dan tidak memihak. (Pasal 374 HIR/702 RBg.


Eksepsi

Eksepsi adalah sanggahan terhadap suatu gugatan atau perlawanan yang tidak mengenai pokok perkara dengan maksud untuk menghindari gugatan agar Hakim menetapkan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak (Pasal 136 HIR/Pasal 162 RBg Pasal 356 R.V.

Pada dasarnya eksepsi terbagi 2 (dua) yaitu:
1. Eksepsi Formil (Prosesual Eksepsi) yaitu eksepsi berdasarkan hukum formil atau hukum acara.

Eksepsi formil ini terbagi 5 macam yaitu :
  • Eksepsi tentang kewenangan absolut
  • Eksepsi tentang kewenangan relatif.
  • Eksepsi tentang nebis is idem (eksepsi van gewisde zaak)
  • Eksepsi diskwalifikator.
  • Eksepsi gugatan kabur (obscure libel)

2. Eksepsi Materil yaitu eksepsi berdasarkan hukum materil yang meliputi :
a. Dilatoir eksepsi. (Belum waktunya diajukan)
b. Prematoir eksepsi. (Terlambat mengajukan).

Eksepsi tidak berwenang secara absolut, eksepsi menyangkut kewenangan mutlak yaitu sanggahan tentang kewenangan absolute pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara tersebut melainkan menjadi wewenang Pengadilan lain.

Eksepsi kewenangan relatif, eksepsi mengenai kewenangan relatif.

Eksepsi Nebis in idem, suatu perkara tidak dapat diputus dua kali sehingga suatu perkara yang sama antara pihak-pihak yang sama dan di pengadilan yang sama pula.

Eksepsi diskwlifikator, yaitu eksepsi yang menyatakan Penggugat tidak mempunyai kedudukan/hak untuk mengajukan gugatan atau Pengugat salah menentukan Tergugat baik mengenai orangnya maupun identitasnya

Eksepsi gugatan obscure libel, yaitu karena surat gugatan kabur, tidak jelas, tidak dapat dipahami baik mengenai susunan kalimatnya, formatnya atau hubungan hukumnya satu sama lain yang tidak saling mendukung atau mungkin bertentangan sama sekali.

Eksepsi dilatoir, eksepsi yang menyatakan bahwa perkara tersebut bersifat prematur, belum waktunya diajukan, misalnya mengenai perjanjian belum habis waktunya.

Eksepsi prematoir, adalah eksepsi yang menyatakan gugatan terlambat diajukan karena sudah kadaluwarsa.

Sita dan Permohonan Sita Jaminan

Pengertian Sita :
Sita atau beslaag adalah suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersipat eksepsional atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani suatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang tersebut, untuk menjamin agar putusan Hakim nantinya tidak illusoir.

Ada beberapa macam sita yang dikenal dalam hukum acara perdata yaitu :
  1. Sita Jaminan atau Conservatoir beslaag
  2. Sita Revindikator.
  3. Sita Marital

Sita Jaminan, ialah sita terhadap barang barang milik Tergugat yang disengketakan status kepemilikannya atau sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita Jaminan diatur dalam pasal 227 HIR/261RBg.

Sita Revindikator, ialah sita terhadap barang-barang milik Penggugat (kreditur) yang dikuasai oleh Tergugat. Sita Revindikator diatur dalam pasal 226 HIR/260 RBg.

Sita Marital, ialah sita yang diletakkan atas harta perkawinan.

Dasar hukum sita marital Pasal 78 hurup c UU No. 7/1989 jo pasal 24 PP no. 9/1975, pasal 95 Kompilasi Hukum Islam.

Tujuan Sita Jaminan
  • Bermaksud menjamin gugatan penggugat agar tidak illusoir (hampa) pada saat putusan nanti memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Dengan demikian harta yang dipersengketakan atau harta kekayaan Tergugat yang disita tetap terjamin keutuhannya sampai tiba saatnya perkara dieksekusi (dilaksanakan) (Yahya Harahap; 1987 : 11)

Adapun prosedur atau tata cara pengajuan sita jaminan adalah sebagai berikut :

1. Permohonan diajukan dalam surat gugatan.
Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan atau conservatoir beslag secara tertulis dalam surat gugatan, sekaligus bersamaan dengan pengajuan gugatan pokok. Pengajuan permohonan sita jaminan dalam bentuk ini, tidak dipisahkan dengan dalil gugatan atau gugatan pokok. Jika mengikuti pola ini biasanya rumusannya adalah sebagai berikut :
  • Dirumuskan setelah uraian posita atau dalil gugatan
  • Permintaan sah dan berharga biasanya diajukan pada petitum kedua.

Hal ini dipertegas lagi dalam petitum gugatan yang berisi permintaan kepada pengadilan supaya sita jaminan yang diletakkan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat dinyatakan sah dan berharga.

2. Permohonan diajukan secara terpisah dari pokok perkara.
Bentuk pengajuan permohonan sita yang kedua ini dilakukan penggugat dalam bentuk permohonan tersendiri terpisah dari pokok perkara dan berada dalam surat yang lain.
Adapun tenggang waktu pengajuan sita jaminan menurut ketentuan undang-undang pengajuan permohonan sita jaminan dapat dilakukan :
  • Selama putusan belum dijatuhkan atau selama putusan belum berkekuatan tetap. (Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg.
  • Sejak mulai berlangsung pemeriksaan perkara di sidang pengadilan sampai putusan dijatuhkan.
  • Atau selama putusan belum dapat dieksekusi.

Selain sita tersebut di atas masih ada lagi satu jenis sita yaitu sita persaman.
Sita persamaan yang dalam istilah bahasa Belanda disebut “vergelind beslaag”, ada yang memakai istilah sita perbandingan ada pula yang memakai sita persamaan. Mahkamah Agung RI memakai istilah sita persamaan. Sita persamaan ini diatur dalam pasal 463 Rv.

Tata cara sita persamaan ;
  • Apabila Juru Sita hendak melakukan penyitaan dan menemukan bahwa barang-barang yang akan disita itu sebelumnya sudah dista terlebih dahulu, maka Juru Sita tidak dapat melakukan penyitaan sekali lagi, namun ia mempunyai kewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita itu dengan berita acara penyitaan, yang untuk itu oleh pihak tersita harus diperlihatkan kepada Juru Sita tersebut.
  • Juru Sita kemudian akan dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam berita acara penyitaan itu dan memerintahkan kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 466 R.V.
  • Berita Acara Sita Persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama.

Tahapan Pelaksanaan Sidang

Untuk melaksanakan pemeriksaan suatu perkara harus diperhatikan ketentuan atau prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umumMenurut ketentuan pasal 19 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain. Pemeriksaan perkara perceraian termasuk yang dikecualikan dan persidangannya harus dinyatakan tertutup untuk umum, karena telah diatur dalam Undang-undang yaitu pasal 68 dan 80 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Oleh karena itu setelah Ketua Majelis membuka sidang pemeriksaan perkara perceraian dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu Majelis Hakim berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara dan apabila tidak berhasil, maka persidangan harus dinyatakan tertutup untuk umum, kemudian pemeriksaan dilanjutkan sesuai dengan acara sidang.
  2. Mengusahakan PerdamaianPada setiap permulaan sidang, sebelum pemerikasaan pokok perkara, hakim wajib mengusahakan perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, tidak boleh langsung memeriksa pokok perkara.(Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg)
  3. Persamaan Hak dan Kedudukan dalam PersidanganPengadilan harus mengadili menurut hukum tidak boleh membeda-bedakan orang yang sedang berperkara artinya hakim tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang berperkara tersebut.(Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 58 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
  4. Persidangan Harus dengan MajelisMenurut ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.

    Diantara para hakim tersebut seorang bertindak sebagi Ketua Majelis dan lainnya sebagai Hakim Anggota. Dalam memeriksa perkara Majelis Hakim tersebut dibantu oleh seorang panitera atau seseorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Panitera yang dikenal dengan istilah Panitera Pengganti.(Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) UU No.4/2004). Tugas Panitera dan Panitera Pengganti tersebut adalah mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam persidangan dan dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan berita acara persidangan tersebut harus sudah selesai diketik dan ditanda tangani oleh ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti sebelum persidangan berikutnya dimulai.
  5. Tugas Hakim Ketua adalah memimpin dan mengarahkan jalannya persidangan agar pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan tugas Hakim Anggota adalah membantu Ketua Majelis menyelesaikan perkara dengan memberikan petanyaan kepada para pihak yang berperkara dan memberikan pendapat dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara dan setiap akan memutus perkara Majelis Hakim berkewajiban untuk bermusyawarah bagaimana suatu perkara diselesaikan.
  6. Putusan Harus diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk UmumPasal 20 UU. No. 4 Tahun 2004 dan Pasal 60 UU No. 7 tahun 1989 menyebutkan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Oleh karena itu apapun jenis perkara yang diperiksa maka ketika membacakan putusan perkara tersebut sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Kemudian asli putusan suatu perkara harus ditanda tangani oleh Majelis Hakim termasuk Panitera atau Panitera Pengganti yang menyidangkan perkara tersebut.

    Apabila ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut tidak dilaksanakan atau tidak dipenuhi maka putusan suatu perkara berakibat menjadi “Batal Demi Hukum” (Pasal 19 ayat (2) UU No.4/2004 dan Pasal 59 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
Berita Acara Persidangan

Berita Acara Persidangan atau Berita Acara Sidang adalah suatu akta authentik yang dibuat oleh Panitera yang ikut sidang memuat keterangan-keterangan tentang segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan.
Pasal 97 UU No. 7 Tahun 1989 menyebutkan: Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan.

Penjelasan resmi pasal 97 UU No. 7 Tahun 1989 menyatakan: “Berdasarkan catatan Panitera disusun berita acara persidangan” Dari penjelasan tersebut dapat dipahami hal-hal berikut :

  1. Istilah yang dipakai adalah “Berita Acara Persidangan”.
  2. Berita Acara Persidangan (BAP) harus dibuat sesudah sidang berdasarkan catatan sidang dari Panitera sidang.
Dalam buku II Edisi Revisi juga dipakai istilah “Berita Acara Persidangan” dan disebutkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Hakim/Ketua Majelis bertangung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  2. Panitera Pengganti yang ikut bersidang wajib membuat BAP yang memuat segala sesuatu yang terjadi di persidangan, yaitu memuat susunan persidangan, siapa-siapa yang hadir, serta jalannya pemeriksaan perkara tersebut dengan lengkap dan jelas.
  3. Pada waktu musyawarah semua berita acara harus sudah selesai dibuat dan ditandatangani sehingga dapat dipakai sebagai bahan musyawarah oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
  4. Perkembangan suatu perkara harus dilaporkan oleh Panitera sidang kepada petugas register untuk dicatat dalam buku register.
Kedudukan BAP ditinjau dari segi hukum, BAP adalah akta autentik, adapun nilai otentiknya terletak pada:

  • Dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang untuk itu yaitu Panitera/Panitera Pengganti.
  • Ditandatangani oleh Panitera sidang bersama Ketua sidang yang bersangkutan.
  • Dibuat berdasarkan sumpah jabatan.
Sebagai akta otenik/resmi maka semua yang tertulis dalam berita acara adalah sah dan resmi, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (misalnya dipalsukan). Keabsahan dan keresmian yang melekat pada BAP ini diperlukan bagi kepastian hukum, sebab jika tidak maka tidak dapat dijadikan sumber rujukan bagi Hakim dalam mengambil keputusan dan akan berkait hancurnya seluruh hasil pemerksaan perkara. Karena itu BAP harus dibuat, disusun dan diketik secara hati-hati, teliti dan cermat serta jujur, disamping tepat waktu.

Berita acara Persidangan berfungsi sebagai sumber landasan fakta dan data dalam pengambilan keputusan oleh Hakim karena dalam BAP dicatat semua kejadian dalam persidangan termasuk di dalamnya keterangan-keterangan Penggugat, Tergugat, saksi-saksi dan segala sesuatu tentang alat bukti. Pertimbangan hukum oleh Hakim akan selalu mengacu kepada fakta-fakta yang tercatat dalam BAP.

Susunan Berita Acara Persidangan

Untuk mudahnya susunan dan berntuk BAP dapat kita bagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu Pendahuluan, Isi dan Penutup.

Bagian Pendahuluan BAP berisi :

  • Judul (“Berita Acara Persidangan”)
  • Nomor Perkara yang disidangkan
  • Sidang ke berapa
  • Nama Pengadilan yang menyidangkan, jenis perkara yang disidangkan, hari dan tanggal sidang serta tempat dilangsungkannya sidang.
  • Nama, identitas dan kedudukan pihak-pihak berperkara.
  • Jika pihak prinsifal diwakili oleh kuasanya, maka lebih dahulu disebut prinsifalnya baru kemudian kuasa hukumnya (pada sidang pertama sebaiknya tanggal surat kuasa juga disebutkan)
  • Susunan Majelis Hakim dan Panitera dan Panitera sidang.
Catatan : Pada Berita Acara Persidangan Pertama nama dan kedudukan serta identitas lengkap Hakim dan Panitera serta para pihak ditulis dengan lengkap, sedang pada sidang-sidang berikutnya cukup ditulis : Susunan Persidangan sama dengan persidangan yang lalu dan pihak-pihak cukup ditulis nama dan kedudukannya.

Jika terjadi perubahan susunan Majelis Hakim misalnya Hakim Anggota berganti harus dicatat dalam BAP dengan menyebut nama Hakim pengganti dan sebab-sebabnya, sedang apabila Ketua Majelis yang diganti harus dibuatkan PMH yang baru oleh Ketua Pengadilan Agama.

Bagian isi BAP :
Bagian isi ini merupakan yang terpenting dari BAP, bagian ini dimulai dari pernyataan Hakim tentang sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, atau tertutup untuk umum, diakhiri dengan pernyataan penundaan atau penutupan sidang. Dalam bagian ini semua jalannya pemeriksaan dibuat dalam bentuk tanya jawab.

Selain itu perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  • Hadir tidaknya para pihak.
  • Panggilan kepada pihak-pihak sudah patut atau belum, jika belum patut sidang tidak dapat dilanjutkan.
  • Upaya perdamaian harus tergambar dalam BAP (Pasal 154 HIR/130 RBg., SEMA No. 2 Tahun 2003,) kecuali perkara volunteer.
  • Pembacaan surat gugatan/permohonan.
  • Jawaban, replik dan duplik yang diajukan dengan tertulis, dapat dijadikan menjadi bagian dari BAP dengan teknik tertentu.
  • Bukti tertulis berupa potocopy harus dijelaskan dibubuhi meterai cukup atau tidak, dicocokkan atau tidak dengan aslinya, lalu diminta tanggapan pihak lawan.
  • Bukti tertulis diberi kode untuk Penggugat diberi tanda P.1. hitam, dst. Untuk Tergugat diberi tanda T.1. biru, dst.
  • Keterangan saksi harus dimuat secara lengkap, disumpah atau tidak, hubungan dengan pihak-piak berperkara dan keterangan saksi tersebut harus dimintai tanggapan pihak-pihak berperkara.
Bagian Penutup BAP
Bagian penutup ini berisi :
- Pernyataan Ketua Majelis bahwa persidangan telah selesai dan ditutup.
- Nama dan tanda tangan Ketua Majelis dan Panitera sidang.

Pedoman untuk menggali fakta mengacu kepada statemen Rudyat Kipling: I have six honest friends, who taught me all I knew: what, who, when, where, why an how.
Oleh karena itu untuk membuat berita acara persidangan yang baik dan mengadakan tanya jawab dengan Penggugat, Tergugat dan saksi-saksi di persidangan perlu dipedomani 6 (enam) hal yaitu :

  • What. (Apa peristiwa/akibat)
  • Who. (Siapa pelaku/penderita)
  • When. (Kapan/waktu terjadi peristiwa).
  • Where. (Dimana tempat kejadian/peristiwa).
  • Why. (Mengapa/sebab terjadi peristiwa)
  • How. (Bagaimana/cara terjadinya peristiwa).
Selain itu perlu mengguganakan bahasa Indonesia yang baik, sederhana, cermat dan mudah dimengerti, hindari istilah bahasa daerah yang membingungkan, serta dengan kalimat yang sempurna (ada pokok kalimat dan ada sebutan). Penulisannya berdasarkan Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan dan tidak boleh menggunakan tip ex, jika terdapat kesalahan diperbaiki dan direnvoi (bagi pengetikan manual/mesin tik)

Pembuktian

Pembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim akan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa dengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan undang-undang. Dalam sengketa antara pihak-pihak berperkara tersebut dan sedang diperiksa dimuka persidangan, masing-masing pihak mengajukan dalil-dalil yang saling bertentangan. Hakim harus memeriksa dalil-dalil mana yang benar dan tidak benar. Sedang tujuan pembuktian adalah untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada hakim. Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/ peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian yang berlaku.

Dengan demikian diharapkan akan diperoleh putusan hakim yang benar dan adil. Hakim dilarang dan tidak boleh menjatuhkan putusan suatu perkara sebelum fakta/peristiwa yang diajukan itu benar-benar terjadi yaitu dibuktikan kebenarannya.

Secara teori dalam hukum perdata, Hakim yang memeriksa perkara perdata berpedoman kepada kebenaran formil sedangkan dalam hukum pidana, Hakim berpedoman kepada kebenaran materil. “Dalam praktek peradilan sebenarnya seorang Hakim dituntut mencari kebenaran materil terhadap perkara yang sedang diperiksanya karena tujuan pembuktian itu adalah untu meyakinkan Hakim atau memberikan kepastian kepada Hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu sehingga Hakim dalam mengkonstatir, mengkwalifisir dan mengkonstituir serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Kebenaran formil yang dicari oleh Hakim dalam arti Hakim tidak boleh melampaui batas batas yang diajukan oleh pihak berperkara. Jadi baik kebenaran formil maupun kebenaran materil hendaknya harus dicari secara bersamaan dalam pemeriksaan suatu perkara yang diajukan kepadanya.” (Manan : 2000 : 129)

Teori Pembuktian.

Ada 3 (tiga) teori pembuktian yaitu :

  1. Teori pembuktian bebas.Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat Hakim sehingga penilaian pembuktian diserahkan kepada Hakim.
  2. Teori pembuktian negative.Menurut teori ini harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negative sehinga membatasi Hakim untuk melakukan sesuatu kecuali yang diijinkan oleh undang-undang.
  3. Teori pembuktian positif.Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada Hakim dan diwajibkan untuk melakukan segala tindakan dalam pembuktian, kecuali yang dilarang oleh undang-undang.
Menurut ketentuan pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg yang wajib membuktikan atau mengajukan alat-alat bukti adalah para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat yang berkepentingan di dalam suatu perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak.

Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak Penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah pihak pengugat atau sebaliknya yaitu Tergugat. Di dalam soal menjatuhkan beban pembuktian, Hakim harus bertindak arif dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan secara seksama olehnya. (Retnowulan 1989 :51)

Ketentuan pembuktian sebagaimana tersebut di atas diatur dalam pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg dan dalam ketentuan tersebut terdapat azas tiga azas yaitu :

  • “siapa yang mempunyai hak”
  • “membantah hak orang lain”
  • “orang itu harus membuktikannya”
Berdasarkan ketiga azas tersebut maka yang wajib membuktikan adalah orang yang mempunyai hak atau orang yang mendalilkan mempunyai hak tetapi hak tersebut dibantah orang lain dalam hal ini tergugat sementara orang yang membantah hak orang lain juga harus membuktikan bantahannya tersebut, jika hak atau dalil tersebut tidak dibantah maka hak dan atau dalil tersebut dianggap telah terbukti dan tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya.

Jelasnya apabila terhadap suatu sengketa baik Penggugat maupun Tergugat saling membantah maka kepada keduanya harus diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-buktinya masing-masing secara berimbang.

Terhadap hal-hal yang telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal tidak perlu dibuktikan, selain itu masih ada satu hal lagi yang tidak harus dibuktikan, yaitu berupa hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (umum) yang dalam istilah hukum disebut fakta notoir.

Alat Bukti

Dalam hukum perdata ada 5 (lima macam) alat bukti yaitu :

  • S u r a t
  • S a k s i
  • Persangkaan
  • Pengakuan.
  • S u m p a h
Dasar Hukum : Pasal 164 HI/Pasal 284 RBg/ Pasal 1866 BW
Pengertian Surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian (Sudikno 1998:116)

Surat sebagai alat bukti dapat dibedakan dalam akta dan surat bukan akta yaitu : Akta yang bersifat authentic dan akta di bawah tangan.

Akta ialah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.

Akta otentik ialah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, ditempat dimana pejabat berwenang menjalankan tugasnya (Pasal 1868 BW).

Syarat-syarat akta otentik ada 3 (tiga) yaitu :

  1. Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
  2. Dibuat dalam bentuk sesuai ketentuan yang ditetapkan untuk itu.
  3. Dibuat di tempat di mana pejabat itu berwenang untuk menjalankan tugasnya.
Pejabat yang dimaksudkan itu antara lain ialah Notaris, Hakim, Panitera, Jurusita, Pegawai Pencatat Sipil, Pegawai Pencatat Nikah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Akta Ikrar Wakaf dan sebagainya.

Akta otentik ada 2 (dua) macam yaitu :

  1. Akta yang dibuat oleh pejabat (acta ambleijk, process verbal acte) ialah akta yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk itu karena jabatannya tanpa campur tangan pihak lain, dengan mana pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihat, didengar serta apa yang dilakukannya.
  2. Akta yang dibuat di hadapan pejabat (partij acte) ialah akta yang dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu atas kehendak para pihak, dengan mana pejabat tersebut menerangkan juga yang dilihat dan dilakukannya.
Akta di bawah tangan ialah akta yang dibuat oleh para pihak dengan sengaja untuk pembuktian, tetapi tanpa bantuan dari seseorang pejabat.

Pengertian Saksi
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia alami.

Syarat-syarat formil seorang saksi:

  • Dewasa.
  • Berakal sehat.
  • idak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak, kecuali undang-undang menentukan lain.
  • Tidak ada hubungan perkawinan dengan salah satu pihak meskipun telah bercerai (Pasal 145 HIR/Pasal 172RBg.).
  • Tidak ada hubungan kerja kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 145 HIR)
  • Saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (Pasal 169 HIR)
  • Menghadap di persidangan.
  • Memberikan keterangan secara lisan.

    Syarat-syarat materil seorang saksi :
  • Menerangkan apa yang dilihat, dengar dan alami sendiri.
  • Mengetahui sebab-sebab terjadinya peristiwa yang diterangkan.
  • Bukan merupakan pendapat atau kesimpulan.
  • Saling bersesuaian satu sama lain.
  • Tidak bertentangan dengan akal sehat.
Apabila syarat-syarat formil dan materil tersebut telah dipenuhi oleh seorang saksi, Hakim bebas untuk menilai kesaksian itu sesuai dengan nalurinya dan Hakim tidak terikat dengan keterangan saksi tetapi harus dipertimbangkan dengan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Keterangan seorang saksi tanpa alat bukti lainnya tidak dianggap sebagai pembuktian yang cukup; seorang saksi bukan saksi, dalam bahasa lain disebut “unus testis nullus testis”. (Pasal 169 HIR/Pasal 306 RBg, Pasal 1905 BW)

Keterangan seorang saksi yang diperoleh secara tidak langsung, dengan melihat, mendengar dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain disebut “Testimonium de auditu” (Pasal 171 HIR). Pada dasarnya tidak ada larangan untuk mendengar kesaksian seperti itu namun nilai pembuktiannya tidak perlu dipertimbangkan.

Persangkaan

Persangkan ialah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dikenal atau dianggap terbukti dari suatu peristiwa yang dikenal atau dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum terbukti, baik yang berdasarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh Hakim.

Pada hakikatnya yang dimaksud dengan persangkaan tidak lain adalah alat bukti yang bersifat tidak langsung. Misalnya saja pembuktian daripada ketidak hadiran seseorang pada suatu waktu di tempat tertentu dengan membuktikan kehadirannya pada waktu yang lain. Dengan deimkian maka setiap alat bukti dapat menjadi persangkaan. Bahkan Hakim dapat menggunakan peristiwa prosesuail maupun notoir sebagai persangkaan. (Sudikno 1998 :145-146)

Pengakuan

Pengakuan ialah pernyataan seseorang tentang sesuatu peristiwa atau kejadian bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain dan dapat dilakukan di muka Hakim dalam persidangan maupun di luar persidangan.

Pengakuan di muka Hakim di persidangan (gerechtelijke bekentenis) merupakan keterangan sepihak baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Hakim tidak perlu lagi.

Ada tiga macam pengakuan yaitu :

  • Pengakuan murni.
  • Pengakuan dengan kualifikasi.
  • Pengakuan dengan klausula.
Yang dimaksud dengan Pengakuan murni (aveu pur et simple) ialah pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan. Misalnya Penggungat menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan minta supaya dibayar oleh Tergugat lalu Tergugat mengakui sepenuhnya hutang tersebut, jadi dalam hal ini tidak perlu lagi dibuktikan oleh Penggugat.

Yang dimaksud Pengakuan kualifikasi (gequalificeerde bekentenis, ave qualifie) ialah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan. Misalnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah membeli rumah dari Penggugat seharga Rp.350.000.000,- Tergugat mengakui telah membeli rumah Penggugat tersebut tetapi harganya adalah Rp.300.000.000,-

Sedang yang dimaksud pengakuan dengan kalusula ( geclausuleerde bekentenis, aveu complekse) adalah suatu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersipat membebaskan misalnya Penggugat mengatakan bahwa Tergugat telah membeli rumah Penggugat seharga Rp. 200.000.000,-, Tergugat mengaku telah mengadakan perjanjian jual beli rumah milik Penggugat seharga Rp.200.000.000,- tetapi ditambahkan bahwa harga rumah telah dibayar lunas.

Pengakuan dengan kualifikasi dan pengakuan dengan klausula harus diterima bulat dan tidak boleh dipisah-pisahkan dari keterangan tambahannya. Pengakuan semacam itulah yang disebut sebagai “Pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan” (onsplitbare aveu) yang diatur dalam pasal 176 HIR?Pasal 313 RBg/Pasal 1924 BW)

Catatan : Pengakuan dalam perkara perdata merupakan bukti yang lengkap/sempurna sesuai dengan ketentuan pasal 311 RBg, pasal 174 HIR dan pasal 1925 KUHPerdata, tetapi dalam perkara perceraian pengakuan bukan merupakan bukti yang menentukan tetapi baru bukti permulaan, karena jika pengakuan dianggap sebagai bukti yang lengkap/sempurna akan terjadi penyelundupan hukum.

Sumpah 

Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa daripada Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya. Jadi pada hakikatnya sumpah merupakan tindakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan.

Sumpah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :

  • Sumpah atau berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang disebut sumpah prommisior.
  • Sumpah atau janji untuk memberikan keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak, yang disebut sumpah assertoir atau compirmatoir.
Sumpah prommisioner adalah sumpah saksi dan sumpah saksi ahli, karena sebelum memberikan kesaksian atau pendapatnya harus diucapkan pernyataan atau janji akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya, sedangkan sumpah confirmatoir tidak lain adalah sumpah sebagai alat bukti, karena fungsinya adalah untuk meneguhkan (comfirm) suatu peristiwa. (Sudikno : 1998 : 158)

HIR menyebutkan 3 macam sumpah sebagai alat bukti yaitu :

  • Sumpah pelengkap (supletoir)
  • Sumpah pemutus (decicoir)
  • Sumpah penaksir (aestimator, schatingseed)
Sumpah supletoir diatur dalam pasal 155 HIR, 182 RBg dan 1940 BW yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.

Untuk dapat diperintahkan sumpah supletoir kepada salah satu pihak harus ada pembuktian permulaan lebih dahulu, tetapi belum mencukupi dan tidak ada alat bukti lainnya sehingga apabila ditambah dengan sumpah supletoir pemeriksan perkaranya menjadi selesai sehingga hakim dapat menjatuhkan putusannya, misalnya apabila hanya ada seorang saksi saja. Pihak yang diperintahkan untuk melakukan sumpah suplatoir tidak boleh mengembalikan sumpah tersebut kepada pihak lawan, ia hanya dapat menolak atau menjalankannya. (Pasal 1943 BW)

Sumpah penaksir.
Di dalam praktek sering terjadi bahwa jumlah uang ganti kerugian yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan itu simpang siur, maka soal ganti kerugian ini harus dipastikan dengan pembuktian. Sumpah penaksir ini barulah dapat dibebankan oleh hakim kepada Penggugat apabila Penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah ganti kerugian tersbut kecuali dengan taksiran. Hakim tidak wajib untuk membebani sumpah penaksir ini kepada Penggugat.

Kekuatan pembuktian sumpah aestimatoir ini sama dengan sumpah supletoir; bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan.

Sumpah Decisoir
Sumpah decisoir atau pemutus adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (Pasal 156 HIR/Pasal 183 RBg/Pasal 1930 BW} Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedang pihak yang harus bersumpah disebut delaat.

Sumpah decisoir dapat diperintahkan atau dibebankan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali sehingga pembebanan sumpah decesoir ini dapat dilakukan pada setiap saat selama pemeriksaan di persidangan. (Pasal 156, 183 RBg, 190 BW)
Inisiatif untuk membebani sumpah decisoir ini datang dari salah satu pihak.

Pemeriksaan setempat (descente)

Ketentuan pasal 164 HIR (Pasal 284 RBg, 1866 BW sepertinya bersifat limitative akan tetapi selain 5 (lima) macam alat bukti tersebut masih ada alat bukti yang dapat dipergunakan untuk memperoleh kepastian mengenai kebenaran suatu peristiwa yang menjadi sengketa yaitu descente atau pemeriksaan setempat. Apabila dalam satu perkara terdapat barang tetap yang dipersengketakan tentu tidak mungkin membawa barang tersebut ke muka persidangan oleh karena itu hukum mengatur dibolehkannya pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg dan Pasal 211 RV)

Yang dimaksud dengan pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa

P u t u s a n.

Putusan adalah produk Hakim dari hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara di persidangan. Ada 3 (tiga) macam produk Hakim yaitu :

  1. Putusan.
  2. Penetapan.
  3. Akta Perdamaian.
Putusan ialah pernyatan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontensius)

Penetapan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (volunteer)

Akta Perdamaian ialah akta yang dibuat oleh Hakim berisi hasil musyawarah/ kesepakatan antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Macam dan Jenis Putusan

Dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam putusan yaitu :

  1. Putusan AkhirPutusan akhir ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan baik melalui semua tahapan pemerikasaan maupun yang belum melalui semua tahapan pemeriksaan.
  2. Putusan selaPutusan sela ialah putusan yang dijatuhkan pada saat masih dalam proses pemerikasaan perkara dengan tujuan memperlancar jalannya pemeriksaan, putusan sela tidak mengakhiri pemerikasaan tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela ini dibuat seperti putusan biasa lengkap dengan identitas pihak-pihak, duduk perkara dan pertimbangan hkum tetapi tidak terpisah dari berita acara persidangan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim serta Panitera sidang.
Dilihat dari hadir tidaknya para pihak berperkara pada saat putusan dijatuhkan/diucapkan maka dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu :

  1. Putusan GugurPutusan gugur adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak hadir dalam sidang dan telah dipanggil dengan patut dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah serta ketidak hadirannya itu bukan karena halangan yang sah. (Pasal 148 RBg dan Pasal 124 HIR)
  2. Putusan VerstekPutusan Verstek ialah putusan yang dijatuhan karena tergugat/termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah serta ketidak hadirannya bukan karena halangan yang sah dan juga tidak mengajukan eksepsi mengenai kewenangan. (Pasal 148 RBg/Pasal 125 HIR)
  3. Putusan KontradiktoirPutusan Kontradiktoir ialah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri oleh salah satu pihak atau para pihak akan tetapi dalam pemeriksaan penggugat dan tergugat pernah hadir.
Dilihat dari segi Sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka putusan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam putusan yaitu :

  1. Putusan DiklatoirPutusan diklatoir ialah putusan yang menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu yang resmi menurut hukum. Misalnya putusan tentang gugatan cerai dengan alasan ta’lik talak.
  2. Putusan KonstitutifPutusan konstitutif ialah putusan yang menciptakan atau menimbulkan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Misalnya menetapkan sahnya pernikahan (isbat nikah)
  3. Putusan KondemnatoirPutusan kondemnatoir ialah putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi. Misalnya Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama kepada Penggugat.
Dilihat dari Isinya terhadap gugatan putusan terbagi kepada 3 macam yaitu :

  1. Putusan negatif yaitu menolak atau tidak menerima gugatan.
  2. Putusan Positif yaitu mengabulkan atau menerima seluruh isi gugatan.
  3. Putusan Positif-negatif yaitu menerima atau mengabulkan sebagian dan tidak menerima atau menolak sebagian.
Susunan dan Isi Putusan

Putusan Hakim harus dibuat dengan tertulis dan harus ditanda tangani oleh Hakim/Majelis Hakim termasuk Panitera/Panitera Pengganti sebagi dokumen resmi. Suatu putusan hakim terdiri dari :

  • Kepala Putusan
  • Identitas Para Pihak
  • Pertimbangan (konsideran) yang memuat tentang Duduk Perkaranya dan Pertimbangan Hukum
  • Amar atau dictum putusan
Secara detail suatu putusan harus memuat hal-hal berikut :

  1. Judul dan Nomor Putusan (Nomor Putusan sama dengan Nomor perkara)
  2. Khusus putusan/penetapan Pengadilan Agama diawali dengan kalimat :BISMILLAHIRRAHMANIR RAHIEMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
  3. Nama dan tingkat pengadilan yang memutus.
  4. Identitas dan kedudukan pihak-pihak berperkara.(termasuk nama kuasa hukum apabila ada)
  5. Tentang duduk perkara yaitu memuat kronlogis duduk perkara mulai dari usaha perdamaian, dalil-dalil penggugat, jawaban tergugat, replik, duplik, bukti-bukti dan saksi serta kesimpulan para pihak.
  6. Tentang hukumnya yaitu memuat bagaimana Hakim mengkwalifisir fakta atau kejadian dan mempertimbangkanya secara baik dan dasar-dasar hukum yang dipergunakan dalam menilai fakta dan memutus perkara.
  7. Amar putusan yaitu merupakan kesimpulan akhir oleh hakim atas perkara yang diperiksanya, dalam amar putusan memuat juga pembebanan biaya perkara.
  8. Tanggal putusan yaitu memuat hari dan tanggal pengucapan putusan dalam sidang yang dinyatakan dalam akhir putusan.
  9. Hadir tidaknya para pihak ketika putusan dibacakan.
  10. Nama Hakim/Majelis Hakim yang memutus perkara termasuk Panitera/PP.
  11. Rincian biaya perkara.
Pelaksanaan Putusan

Pelaksanaan putusan atau yang lebih dikenal dengan eksekusi ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara apabila pihak yang dikalahkan tidak menjalankan putusan secara sukarela sedang putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan telah ditegur atau dianmaning untuk melaksanakan secara sukarela.

Putusan yang dapat dieksekusi ialah putusan yang bersifat komdemnatoir yaitu :

  1. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. (Pasal 196HIR/208 RBg)
  2. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. (Pasal 225 HIR/259 RBg)
  3. Putusan yang menghukum salah satu pihak mengosongkan suatu benda tetap. (Pasal 1033 RV)
  4. Eksekusi riil dalam bentuk lelang. (Pasal 200 ayat (1) HIR/218 RBg.)
Adapun tatacara eksekusi ialah :

  1. Adanya permohonan eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
  2. Eksekusi atas dasar perintah Ketua Pengadilan Agama, surat perintah ini dikekluarkan setelah Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan (anmaning) tanpa alasan yang sah dan Tergugat tidak mau melaksanakan amar putusan selama masa peringatan.
  3. Dilaksanakan oleh Panitera atau Juru Sita dengan dibantu 2 (dua) orang saksi
  4. Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek sengketa.
  5. Membuat berita acara sita eksekusi.
Upaya Hukum

Apabila pihak-pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak dapat menerima putusan pengadilan, maka ia dapat menempuh upaya hukum agar putusan pengadilan tersebut dibatalkan dengan cara sebagai berikut :

  1. Mengajukan verzet yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan verstek.Dasar Hukum Verstek : Pasal 149 ayat (1) RBg, pasal 125 ayat (1) HIRDasar Hukum Verzet : Pasal 153 ayat (1) RBg, Pasal 129 ayat (1) HIR
  2. Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontradiktur.
  3. Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan yang memutus perkara yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) apabila tidak dapat menerima putusan banding.
  4. Mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap.
Dasar Hukum PK : Pasal 23 UU No.4 Tahun 2004, Pasal 77 UU No.14 Tahun 1985.
Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan suatu perkara diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  • Putusan telah mempunyai kekuatan hukum (inkrach)
  • Harus ada bukti baru (novum)
  • Tidak lebih dari 6 (enam) bulan setelah Novum ditemukan.
  • Pemohon PK harus disumpah atas penemuan novum tersebut.
Catatan : Upaya hukum perkara volunteer adalah kasasi dengan perkataan lain apabila pemohon tidak dapat menerima penetapan yang dijatuhkan hakim, maka ia dapat mengajukan kasasi tanpa melalui proses banding terlebih dahulu.
Putusan Sela tidak dapat diajukan banding kecuali sekaligus diajukan bersama dengan putusan akhir.

Pengajuan Banding

Pengertian banding ialah permohonan pemeriksaan ulang kepada pengadilan yang lebih tinggi (dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama) terhadap suatu perkara yang telah diputus oleh tingkat pertama (Pengadilan Agama) karena merasa tidak puas atau tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut .

  • Permohonan banding diajukan kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukum meliputi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
  • Permohonan banding diajukan melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut.
Syarat-syarat banding;

  1. Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
  2. Diajukan masih dalam tenggang waktu banding.
  3. Putusan tersebut menurut hukum diperbolehkan banding.
  4. Membayar panjar biaya banding.
  5. Membuat akta permohonan banding dengan menghadap pejabat kepaniteraan pengadilan.
Masa Pengajuan banding :

  • Bagi pihak berperkara yang berada dalam wilayah hukum pengadilan yang memutus perkara adalah selama 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  • Bagi pihak yang berada di luar wilayah pengadilan agama yang memutus perkara tersebut, masa bandingnya selama 30 hari terhitung hari berikutnya isi putusan disampaikan kepada yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU No.20/1947)
Pengajuan Kasasi

Pengertian Kasasi ialah pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah (pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama) karena kesalahan dalam penerapan hukum.

Pihak yang tidak menerima atau tidak puas atas putusan pengadilan tinggi agama atau pengadilan agama (dalam perkara volunteer) dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat kasasi

  1. Diajukan oleh yang berhak.
  2. Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
  3. Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
  4. Membuat memori kasasi.
  5. Membayar panjar biaya kasasi.
  6. Membuat akta permohonan kasasi di kepaniteraan pengadilan agama yang bersangkutan
Adapun tenggang waktu pengajuan kasasi sama dengan pengajuan banding.

Apabila syarat-syarat kasasi tersebut tidak terpenuhi, maka berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut membuat keterangan bahwa permohonan kasasi atas perkara tersbut tidak memenuhi syarat formal. Ketua PA melaporkan ke Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak diteruskan ke MA (Peraturan MARI Nomor 1 Tahun 2001)

Peninjauan Kembali.

Pengertian Peninjauan Kembali ialah meninjau kembali putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena diketemukan hal-hal atau bukti baru yang pada pemeriksaan terdahulu tidak diketahui oleh Hakim.

Peninjaun Kembali hanya dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Syarat-syarat permohonan PK

  1. Diajukan oleh pihak yang berperkara.
  2. Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
  4. Diajukan dalam tenggang waktu menurut undang-undang.
  5. Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
  6. Membuat akta permohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan Agama.
  7. Ada bukti baru yang belum pernah diajukan pada pemeriksaan terdahulu.
Masa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari terhitung mulai ditemukannya novum atau bukti baru dan sebelum berkas permohoan Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung, Pemohon harus disumpah oleh Ketua Pengadilan tentang penemuan novum tersebut.
Share this article :

 
Support : JSI Pasek || Warta Muda
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Risalah JSI - All Rights Reserved
Template Design by Mas Alim Published by Risalah JSI