Risalah - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan denda Rp. 500 ribu kepada pengendara roda empat yang melakukan parkir sembarangan di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
Mobil yang diparkir dibahu jalan raya akan diderek oleh aparat. "Operasi penertiban ini kita lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini kita lakukan secara tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke 3 lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka, Jakarta Utara.